Wikipedia

Hasil penelusuran

Archive for Mei 2019


WAWASAN NUSANTARA : Pengertian, Asas, Fungsi, Implementasi
Wawasan Nusantara – Wawasan nusantara penting dipelajari untuk setiap warga Indonesia khususnya bagi para pelajar. Pelajar Indonesia harus diperkenalkan mengenai wawasan nusantara sejak dini agar mengenal bagaimana dan apa itu negara Indonesia. Hal itu pastinya bertujuan agar tertanam benih nasionalisme pada jiwa setiap warga negara Indonesia.

Berikut ini penjelasan lengkap seputar wawasan nusantara. Mulai dari Pengertian wawasan nusantara, hakekat wawasan nusantara, latar belakang wawasan nusantara, konsep wawasan nusantara, asas wawasan nusantara, unsur dasar wawasan nusantara, implementasi wawasan nusantara, fungsi wawasantara, dll.

PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Pengertian Wawasan Nusantara



Wawasan nusantara berasal dari dua kata yaitu “wawasan” dan “nusantara. Secara harfiah kata wawasan berarti pandangan, penglihatan, tinjauan atau tanggap inderawi. Sementara itu, kata nusantara merupakan suatu kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak dinatara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta antara Benua Asia dan Australia.

Demikian wawasan nusantara bisa diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasional yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945.
Yang merupakan hasil aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, bermartabat, dan berdaulat serta tetap menjiwai tata hidup dan tindakan kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.

HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakekat Wawasan Nusantara



Pada hakekatnya wawasan nusantara adalah cara pendang yang utuh serta menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional yang tanpa menghilangkan kepentingan kelompok, individu, dan daerah.

Wawasan nusantara hakekatnya juga merupakan dasar pengetahuan suatu bangsa untuk hidup di suatu negara agar tetap tercapai tujuan nasional dan tetap mengedepankan nilai persatuan. Oleh sebab itu setiap warga Indonesia harusnya mempunyai pengetahuan tentang bangsa dan negaranya sebagai suatu subtansi kehidupan berbangsa dan bernegara.

LATAR BELAKANG WAWASAN NUSANTARA
Latar Belakang Wawasan Nusantara



Kemunculan konsep dan pemikiran wawasan nusantara disebabkan banyak hal diantaranya adalah geografis, geopolitik, geostrategi, historis dan yuridis formal. Jadi, wawasan nusantara bukan muncul begitu saja sejak setelah Indonesia merdeka karena memang konsep dan pemikiran ini sudah dirancang sedemikian rupa untuk memberi pengertian bagi bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.

Secara geografis Indonesia merupakan negara yang besar, dimana memiliki sekitar 17.000 pulau baik kecil maupun besar. Pulau yang begitu banyaknya ada yang dihuni oleh penduduk dan ada pula yang tidak dihuni penduduk. Penduduk Indonesia juga memiliki keragaman suku bangsa yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Penduduk Indonesia yang begitu banyaknya akan membawa dampak baik bagi negara Indonesia dengan pembinaan dan pengembangan yang baik dan strategis. Keterjaminan akan pendidikan dan kesehatan menjadi kunci sukses dalam pengembangan sumber daya manusia yang baik. Dengan demikian sumber daya manusia yang dimiliki kemudian bisa memberi manfaat bagi perkembangan dan kemajuan bangsa dan negara Indonesia.

Selain itu juga Indonesia mempunyai kekayaan alam yang begitu banyak dan melimpah seperti tambang, perkebunan, tanah pertanian, dan masih banyak lagi. Itu semua tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang sangat bermanfaat untuk kehidupan warga dan negara Indonesia.

Kekayaan alam Indonesia yang lainnya adalah flora dan fauna yang tersebar di seluruh pulau di Indonesia. beberapa flora dan fauna tersebut ada yang bersifat endemik, sehingga hanya ada dan hidup di suatu tempat saja di Indonesia. Oleh sebab itu, ada flora dan fauna yang keberadaannya dilindungi oleh pemerintah agar tidak punah karena jumlahnya yang terbatas, bahkan semakin sedikit.

Demikian Indonesia sebenarnya bukan hanya tentang kekayaan alam dan manusia saja namun juga kedaulatan dan keutuhan bangsa. Oleh sebab itu bangsa Indonesia harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan.

Berdasarkan aspek historis wawasan nusantara masih berkaitan dengan pengalaman sejarah Indonesia sejak masa kerajaan hingga kemerdekaan. Mengingat dulu ada banyak kerajaan yang berdiri di wilayah Indonesia, seperti Kerajaan Majapahit.

Dari kerajaan Majapahit ini muncul nama nusantara yang mencakup seluruh wilayah yang Indonesia sekarang dan sekitarnya termasuk Malaysia dan Singapura yang menjadi wilayah kekuasaan Majapahit. Kemudian nama nusantara ini menjadi suatu konsep kewilayahaan hingga sekarang meskipun kini cakupannya sudah berbeda lagi.

Sejak saat itu nilai-nilai persatuan mulai muncul hingga kemudian masa kolonialisme itu membuat rasa persatuan dan kesatuan menjadi lebih erat. Bukan hanya terjadi di kalangan tertentu saja namun juga berbagai kelompok, suku, dan semua lapisan masyarakat Indonesia. Penguatan nilai persatuan bertujuan untuk melawan kolonialisme bangsa Eropa yang ada di beberapa wilayah di Indonesia.

Hingga akhirnya bangsa Indonesia bisa meraih kemerdekaan setelah sekian lama menjadi objek kolonialisme. Hal itu kemudian patut untuk dijadikan sebagai pembelajaran dalam memperkuat persatuan baik antar suku bangsa Indonesia maupun kedaulatan wilayah Indonesia.

KONSEP WAWASAN NUSANTARA
Konsep Wawasan Nusantara



Wawasan nusantara mempunyai beberapa kosep dasar untuk sebagai suatu cara pandang warga Indonesia dalam berbangsa dan bernegara diantaranya adalah:

1. KONSEP PERSATUAN DAN KESATUAN
Konsep ini mengandung makna bahwa adanya wawasan nusantara bertujuan untuk memperkuat nilai persatuan dan kesatuan antar suku banga di Indonesia. Warga Indonesia tidak perlu mempermasalahkan perbedaan daerah, bahasa, dan suku untuk menjaga persatuan Indonesia juga demi mencapai tujuan nasional.

2. KONSEP KEBANGSAAN
Konsep ini mengandung makna bahwa negara ini terdiri dari berbagai komponen banga atau suku. Terbentuknya negara kesatuan Indonesia ini juga karena adanya kehendak serta perjuangan dari berbagai komponen warga Indonesia. Oleh sebab itu kita perlu untuk mengetahui tentang hal itu serta berusaha untuk menjaga persatuan bangsa dengan meningkatkan nilai persatuan melalui wawasan nusantara.

3. KONSEP BHINEKA TUNGGAL IKA
Bhineka Tunggal Ika mengandung makna bahwa Indonesia mempunyai beragam budaya dan masyarakat dengan latar belakang yang berbeda-beda. Semboyan tersebut bukan hanya sebuah kata yang mudah dan ringan diucapkan namun pada dasarnya harus diwujudkan dengan baik.

4. KONSEP NEGARA KEPULAUAN
Indonesia merupakan negara kepulauan, dimana konsepnya adalah lautan yang ditaburi oleh pulau-pulau. Lautan pada dasarnya bisa dijadikan sebagai media persatuan. Pengetahuan tentang Indonesia sebagai negara kepulauan dan maritim menjadi pembelajaran setiap warga Indonesia.

5. KONSEP GEOPOLITIK
Geopolitik mengandung makna mengajak seluruh komponen warga Indonesia untuk memiliki pengetahuan dan persepsi tentang letak geografis Indonesia yang strategis. Letaknya yang strategis membuat Indonesia mendapat keuntungan dan beberapa ancaman dari luar. Oleh sebab itu semua komponen warga Indonesia harusnya mempunyai rasa persatuan untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia.

ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara



Asas wawasan nusantara merupakan suatu hal dasar yang harus ditaati, dipatuhi, diperlihara, serta diciptakan agar bisa mewujudkan bentuk ketaatan dalam komponen bangsa Indonesia berdasarkan suku maupun golongan yang bisa menciptakan suatu kesepakatan bersama. Berikut adalah asas wawasan nusantara:

1. KEPENTINGAN YANG SAMA
Penyelenggaraan wawasan nusantara harus didasari dengan rasa kepentingan yang sama untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional.

2. KEADILAN
Untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional tidak boleh merugikan pihak tertentu maupun mengutamakan kepentingan kelompok atau golongan sendiri. Seperti halnya itu harus tercermin ketika kita melakukan pergaulan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. KEJUJURAN
Dalam menjalankan wawasan nusantara harus didasari sifat dan sikap yang jujur. Artinya untuk mencapai suatu tujuan nasional semua komponen bangsa Indonesia harus berani berpikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan kenyataan yang ada serta sesuai dengan ketentuan yang benar adanya.

4. SOLIDARITAS
Rasa setia kawan atau solidaritas bisa menjadi kekuatan tersendiri untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. Seperti halnya rela berkorban dan saling memberi antar sesama menjadi contoh sikap solidaritas dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

5. KERJASAMA
Asas ini sangat penting untuk menjalankan wawasan nusantara sehingga bisa mewujudkan tujuan bersama dan cita-cita nasional. Sebab kebersamaan dan gotong royong ini akan memudahkan serta meringankan suatu pekerjaan termasuk dalam menghadapi tantangan terhadap implementasi wawasan nusantara.

6. KESETIAAN
Asas ini sangat penting ketika kita sudah membuat kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan nasional yang menjadi dasar untuk memenuhi kesepakatan tersebut dengan berbagai usaha.

UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Unsur Dasar Wawasan Nusantara



Sebagai cara pandang bangsa Indonesia, wawasan nusantara mempunyai beberapa unsur dasar yaitu wadah, isi, dan perlakuan.

1. WADAH
Wawasan nusantara menjadi wadah kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara yang meliputi semua wilayah Indonesia yang mempunyai kekayaan alam serta penduduk yang beragam. Indonesia sebagai negara mempunyai lembaga dan organisasi kenegaraan yang menjadi wadah warga untuk bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. ISI
Wawasan nusantara merupakan menjadi aspirasi bagi bangsa Indonesia serta merupakan cita-cita juga tujuan nasional suatu bangsa dan negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai cita-cita dan tujuan tersebut bangsa Indonesia harus mampu menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia di tengah keragaman budaya, sosial, politik, dan ekonomi hingga hankam.

Demikian unsur wawasan nuasantara yang itu berupa isi aspirasi bangsa untuk mencapai tujuan nasional.

3. TINGKAH LAKU
Kedua unsur wawasan nusantara di atas kemudian digabungkan menjadi suatu tingkah laku untuk mewujudkan cita-cita serta tujuan nasional. Secara umum tingkah laku dalam wawasan nusantara terdiri dari dua hal yaitu laku batiniyah dan laku lahiriyah.
Laku batiniyah merupakan cerminan jiwa, semangat, serta mentalitas yang baik dari suatu bangsa untuk mencapai tujuan dan cita-cita. Sementara itu, laku lahiriyah merupakan cerminan tindakan, perilaku, serta perbuatan suatu bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan tertentu. Demikian, kedua laku tersebut harus bisa berjalan dengan baik secara bersama-sama agar tercipta keseimbangan dalam pengamalan wawasan nusantara.

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA

Penerapan wawasan nusantara harus tercermin dalam pola pikir, bersikap, hingga perbuatan. Pada dasarnya penerapan wawasan nusantara bisa lakukan dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik di bidang sosial, budaya, politik, maupun ekonomi.

1. BIDANG SOSIAL BUDAYA
Implementasi Wawasan Nusantara


Yaitu menciptakan laku batiniyah maupun lahiriyah dalam menghadapi keragaman sosial masyarakat dan kebudayaan Indonesia. Sikap hormat dan saling menghargai setiap perbedaan yang ada merupakan implementasi wawasan nusantara. Sebab keragaman dan perbedaan di Indonesia tidak bisa dipungkiri oleh masyarakat.

2. BIDANG POLITIK
Implementasi Wawasan Nusantara


Yaitu menciptakan iklim perpolitikan Indonesia yang dingin dan bermartabat sebagaimana yang telah tertera dalam Undang-Undang tentang pemilu dan penyelenggaraan kenegaraan lainnya. Selain itu juga harus mampu menciptakan pemerintahan yang kuat, bersih, dan dapat dipercaya serta tetap mengedepankan kepentingan bangsa dan negera.

3. BIDANG EKONOMI
Implementasi Wawasan Nusantara


Yaitu senantiasa warga Indonesia berusaha memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki dengan sebaik mungkin serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. Kekayaan alam serta letak geografis Indonesia yang strategis bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kebutuhan perekonomian negara maupun masyarakat.

4. BIDANG KEAMANAN DAN KETAHANAN NASIONAL
Implementasi Wawasan Nusantara

Yaitu senantiasa menumbuhkan rasa cinta tanah air serta membentuk sikap rela membela tanah air. Hal ini khususnya harus ditanamkan bagi warga Indonesia yang berada di perbatasan mengingat keamanan di sana tidak cukup terjamin.

FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara mempunyai beberapa fungsi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Diantaranya adalah fungsi pedoman, motivasi, rambu-rambu dalam mengambil kebijakan, keputusan, tindakan hingga perbuatan.

Wawasan nusantara merupakan pedoman bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab dengan mengetahui banyak tentang kebangsaan dan kenegaraan Indonesia ini bisa membuat warga Indonesia mengerti tentang keragaman bangsa, kekayaan, dan sejarah panjang Indonesia yang bisa menjadi pembelajaran di kemudian hari.

Wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai motivasi atau dorongan bagi bangsa Indonesia untuk tetap mempunyai rasa nasionalisme yang tinggi mengingat perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa dulu yang berjuang demi kemerdekaan serta kesatuan bangsa Indonesia.

Selain itu juga sebagai motivasi bagi generasi bangsa untuk terus berkaryadan berinovasi dengan memanfaatkan peluang dan sumber daya alam yang begitu melimpah dengan sebaik mungkin. Hal itu pastinya juga harus didasari dengan batasan tertentu serta tetap mengutamakan kebutuhan dan kepentingan bangsa dan negara.

Wawasan nusantara berfungsi sebagai rambu-rambu dalam mengambil kebijakan, keputusan, serta tindakan karena memang sejarah panjang menuju Indonesia yang merdeka dan bersatu terdapat banyak sekali hal dan kejadian yang bisa menjadi pembelajaran bangsa Indonesia.

Demikian pula dengan kondisi geografis yang strategis ini bisa menjadi acuan dalam merencanakan suatu strategi politik dan geostrategi. Mengingat kondisi geografis yang strategis tidak serta merta membawa keuntungan salalu bagi negara Indonesia karena juga ada beberapa hal yang bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan wilayah Indonesia khususnya dari luar.

BENTUK PENERAPAN WAWASAN NUSANTARA DI INDONESIA
Bentuk Penerapan Wawasan Nusantara di Indonesia

Wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dengan melihat dari berbagai aspek seperti sosial, ekonomi, poltik, budaya, hingga pertahanan dan keamanan merupakan dasar bagi bangsa Indonesia untuk menyelesaikan beberapa masalah yang terjadi di Indonesia. Selain itu juga untuk mengantisipasi ancaman yang muncul dari dalam maupun luar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Setelah Indonesia merdeka sebagai bangsa dan negera wawasan nusantara ini sudah diterapkan dalam berbagai bentuk. Bentuk yang paling nyata dan penting adalah di bidang politik kewilayahan.

Pada forum Internasional kawasan laut Indonesia memperoleh pengakuan mengenai intergasi teriterial yang sering disebut dengan Laut Nusantara. Sebelumnya kawasan laut nusantara tersebut sering dianggap sebagai kawasan laut bebas yang bisa dilalui serta diambil kekayaannya oleh negara lain dengan begitu saja.

Selain itu juga adanya konsep landasan kontinental Indonesia dan Zona Ekslusif Indonesia (ZEE) yang membawa banyak keuntungan bagi Indonesia khususnya di bidang ekonomi.

Dengan demikian, Indonesia bisa memanfaatkan kekayaan alam yang lautan Indonesia dengan baik dan maksimal. Adanya landasan kontinental juga menjadikan luas wilayah Indonesia menjadi bertambah.

Pertambahan luas wilayah Indonesia tersebut nyatanya juga diterima dengan baik oleh negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, India, Australia, hingga Papua Nugini.

Hal itu juga bisa membuka hubungan antar negara dan saling memberi akomodasi untuk kepentingan negara tetangga seperti di bidang perikanan maupun lalu lintas dari laut.

Jauh sebelum itu ada Deklarasi Juanda taun 1957 yang menerapkan asas kelautan yang memandang kepulauan Indonesia sebagai satu kesatuan yaang utuh. Hal itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960.

Beberapa isi Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa perairan Indonesia adalah lautan wilayah beserta pedalaman atau perairan nusantara. Laut wilayah nusantara adalah jalur melebar sebanyak 12 mil laut dari pulau-pulau yang terluar yang dihubungkan garis lurus antara satu dengan yang lainnya.

Selain itu jika ada selat yang lebarnya kurang dari 24 mil laut dan Republik Indonesia bukan merupakan satu-satunya negara tepi (ada negara tetangga), maka garis batas laut wilayah ditarik pada tengah selat.

Perairan nusantara adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam garis dasar. Ada juga hak lintas laut damai kapal perang asing yang diakui dan dijamin sepanjang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan negara dan bangsa.

Demikian beberapa bentuk implementasi wawasan nusantara tersebut membuat Indonesia menjadi suatu negara yang benar-benar berdaulat. Selain itu penerapan wawasan nusantara telah mempunyai landasan hukum yang tepat.


Wawasan Nusantara

Posted by : Lintang Aprian Nur Asa 0 Comments

Batas Wilayah Negara Indonesia Meliputi Darat, Laut, dan Udara

Batas Wilayah Indonesia – Jika diperhatikan dari keadaan yang ada, maka setiap negara yang ada di dunia ini pasti mempunyai batas wilayah. Batas wilayah ini berguna sebagai tanda wilayah kekuasaan dan kepemerintahan, sehingga tidak akan jelas mana yang termasuk wilayah negaranya dan mana yang bukan termasuk negaranya.

Setiap negara dan daerah yang ada di dunia ini memiliki banyak ragam tanda, baik itu berupa gapura, tugu, sungai, laut, pagar  dan lain sebagainya. Contohnya adalah Negara Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara maritim (yang dibatasi oleh laut) yang mana sepertiga wilayah negara ini berupa lautan.

Indonesia sendiri mempunyai garis pantai seluas 81.900 km. Sebagaimana yang dikatakan di atas bahwa Indonesia mempunyai batas maritim. Namun, bukan berarti bahwa Indonesia tidak mempunyai batas darat. Indonesia juga mempunyai batas darat sebab masih tersisa seluas 2/3 luas Indonesia yang bukan daerah maritim.

Batas Wilayah Indonesia
batas wilayah indonesiaumihirzan.blogspot.com

Jika ditinjau lebih lanjut, batas laut Indonesia memiliki hubungan dengan tiga negara. Secara Letak Geografis dan Letak Astronomis, Indonesia terletak diantara 2 benua dan dua samudra. lebih tepatnya dihapit diantara Benua Asia dan Benua Australia dan terletak diantara Samudera Hindia dan

Samudera Pasifik.

Ada beberapa batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga yang mencakup batas darat dan laut. Berikut ini akan saya jelaskan batas – batas wilayah Indonesia dari berbagai arah mata angin.

Batas Wilayah Daratanbatas wilayah indonesia dan timor leste
nrmnews.com

Wilayah daratan adalah merupakan daerah di permukaan bumi pada batas-batas tertentu pada tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas wilayah pada daratan, biasanya dilakukan dengan negara yang berbatasan langsung di darat. Batas-batas tersebut dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula ditandai dengan benda-benda alam seperti gunung, hutan, dan sungai.

Negara Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain itu penentuan secara pasti tentang batas wilayah antara dua negara tidak akan menjadi masalah jika sudah ada kepastian dan persetujuan.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Utara
Pada Pulau Kalimantan Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur). Berarti Malaysia ini berbatasan dengan wilayah daratan Negara Indonesia.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Timur
Pada bagian timur Indonesia Pulau Papua berbatasan langsung dengan daratan Negara Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Supaya Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negara mereka, kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas wilayah darat maupun laut.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Selatan
Kemudian pada bagian selatan Indonesia berbatasan langsung dengan wilayah darat Negara Timor Leste. Negara tersebut adalah bekas wilayah Negara Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999. Dahulu wilayah ini dikenal dengan wilayah Provinsi Timor Timur.

Batas Wilayah Indonesia Bagian Barat
Terakhir di bagian sebelah barat wilayah Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India. Daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, namun keduanya memiliki batas wilayah pulau. Dimana pada pulau tersebut terdapat titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan laut Andaman. Pulsu yang dimaksud adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

Wilayah Perairan
batas wilayah indonesiailmugeografi.com

Lautan atau bisa disebut perairan teritorial merupakan bagian wilayah dari suatu negara. Dalam menentukan perbatasan laut biasanya menggunakan metode penarikan garis bagian pantai yang paling rendah, ketika surut sampai beberapa mil ke depan.

Pada batas laut ini terdapat beberapa zona, antara lain :

Batas Laut Teritorial
Batas teritorial adalah batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) kearah laut lepas. Yang dimaksud garis dasar disini adalah garis yang ditarik pada pantai saat air laut surut. Di dalam batas laut teritorial ini Negara Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain yang ingin dapat berlayar pada wilayah ini harus atas izin pemerintah Indonesia. Luas laut teritorial yang dimiliki Negara Indonesia adalah 282.583 km2.

Batas Landasan Kontinen (Benua)
Batas landasan kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya, merupakan kelanjutan dari kontinen atau Benua. Landas kontinen atau landasan benua mempunyai kedalaman kurang dari 200 meter.
Oleh sebab itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 meter, merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut. Batas landas kontinen ini diukur dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Indonesia mempunyai luas landas kontinen 2.749.001 km2.

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
batas wilayah indonesiadiktatguru.com

Setelah melihat dari bentuk pembagian batas lautan di atas beginilah penjelasannya :
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar ketika air laut surut. Negara Indonesia memiliki luas Zona Ekonomi Eksklusif sebesar 2.936.345 km2.
Zona Ekonomi Eksklusif ini diumumkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Tentang kegiatan-kegiatan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia diatur pada, Undang-Undang No. 5 tahun 1983 Pasal 5 tentang Zona Ekonomi Eksklusif.

Dalam ZEE tersebut Indonesia mempunyai hak untuk :
  • Melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan serta konservasi sumber daya alam.
  • Mempunyai hak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut Indonesia.
  • Memberi izin kepada pelayaran internasional melalui wilayah tersebut serta memasang berbagai sarana perhubungan laut.
Wilayah Udara

Wilayah udara disini meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara, atau di atas wilayah darat serta wilayah laut teritorial pada suatu negara. Dalam forum internasional belum terjadi kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara.

Pada pernyataan Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang sekarang sudah berganti Konvensi Chicago 1944, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan eksklusif dan utuh di wilayah udaranya.

Beberapa teori tentang batas wilayah udara yakni sebagai berikut :
  • Teori Negara Berdaulat di Udara.
    Teori Pengawasan : Kedaulatan suatu negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi wilayah udaranya (Cooper 1951).
  • Teori Udara : Dalam wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat atau mengapungkan balon pesawat udara.
  • Teori Keamanan : Negara memiliki kedaulatan terhadap udaranya, termasuk juga untuk menjaga keamanan wilayah udaranya. Fauchili mengemukakan teori tersebut tahun 1901 serta menentukan ketinggian wilayah udara yaitu 1.500 meter. Namun, di tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 meter.
  • Teori Udara Bebas.
  • Kebebasan Udara Terbatas : Teori ini untuk memelihara keamanan dan keselamatan, setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu. Suatu negara hanya memiliki hak sebatas wilayah udara di atas wilayah teritorialnya.
  • Kebebasan Udara Tanpa Batas : Tidak ada negara yang memiliki hak dan kedaulatan pada ruang udara. Sehingga ruang udara tersebut bebas dan boleh digunakan oleh siapapun.
Kesimpulan
Dari penjelasan Kami di atas dapat disimpulkan bahwa sebagai negara maritim, Indonesia lebih banyak mempunyai batas laut dibandingkan batas daratannya. Hal tersebut telah terbukti dengan adanya 10 negara yang terhubung dengan Negara Indonesia melalui laut, dan hanya 3 negara yang terhubung melalui darat.

Source : https://mistertoyyib.com/batas-wilayah-indonesia/

Batas Wilayah Negara RI

Posted by : Lintang Aprian Nur Asa 0 Comments

A.  Perbandingan Demokrasi Republik dan Demokrasi Monarki
Demokrasi adalah sebuah paham pemerintahan yang telah berkembang sejak beberapa abad lalu oleh bangsa yunani. Secara umum demokrasi ialah sebuah pemerintahan rakyat yaitu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan secara lengkap demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasimengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Di dalam sistem pemerintahan demokrasi di bagi menjadi dua yaitu demokrasi republik dan demokrasi monarki. Berikut penjelasan keduanya.

1.  Demokrasi Republik
       Demokrasi republik terjadi di lingkup negara dengan bentuk pemerintahan Republik sepertihalnya Indonesia. Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat.
Sistem pemerintahan republik dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1.         Republik Absolut
Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
2.        Republik Konstitusional
Dalam pemerintahan republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
3.        Republik Parlementer
Dalam pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang bersifat
kehormatan sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.
            2. Demokrasi Monarki
           Demokrasi Monarki merupakan sebuah demokrasi yang dijalankan oleh suatu negara dengan bentuk pemerintahan kerajaan atau monarki. Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja, ratu, atau sultan. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
Sistem pemerintahan monarki dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1.         Monarki Absolut
Bentuk pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar. Pada sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana  kekuasaan Louis XIV.
2.        Monarki Konstitusional
Dalam pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.
3.        Monarki Parlementer

Dalam pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi  par menteri yang bertanggung jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.

Source : http://zonazeruu.blogspot.com/2016/06/perbandingan-demokrasi-republik-dan.html


Bentuk Demokrasi Republik & Demokrasi Monarki

Posted by : Lintang Aprian Nur Asa 0 Comments

Proses Terbentuknya Suatu Negara
Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan beberapa proses, konsep, teori, dan syarat. Pada kesempatan kali ini akan kita bahas secara mendetail mengenai 3 proses terbentuknya suatu negara. Yang akan kita awali dengan pembahasan apa itu negara ?

Pengertian Negara
Secara terminology, negara dapat diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang bermakna keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Namun secara umum negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga dapat diartikan sebagai suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi seluruh individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat berdirinya Negara
Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 syarat, yaitu:
  1. Memiliki Rakyat (De Jure)
  2. Memiliki Wilayah (De Jure)
  3. Memiliki Pemerintah (De Jure)
  4. Pengakuan dari Negara Lain (De Facto)
Hasil gambar untuk peta dunia



3 Proses Terbentuknya Suatu Negara
Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam 3 proses yaitu proses secara primer, secara sekunder dan secara teoritis. Berikut penjelasannya:

1. Secara Primer
Terjadinya negara secara primer, yaitu asal mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih kompleks. Secara Primer terjadi sebuah negara melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya. adapun tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut:

A. Persekutuan Masyarakat / Suku (genoot schaft)
Persekutuan Masyarakat merupakan kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (suku). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antar suku.

B. Kerajaan (Rijk/Reich)
Kerajaan adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat yang dipimpin kemudian mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. pada tahap ini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.

C. Negara (State)
Negara / State adalah tahap yang dimulai dari negara yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Ciri-ciri tahap ini adalah seluruh rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja dan Hanya ada satu identitas kebangsaan. tahap ini juga disebut dengan tahap nasional dalam terjadinya sebuah negara. Dalam tahap ini muncul kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.

D. Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah tahap dimana timbulnya keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kekuasaan / kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. ciri dari tahap ini adalah Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa.
2. Secara Sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan. Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya. Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu sebagai berikut:

A. Proklamasi
Terjadi saat penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perlawanan (perjuangan) sehingga dapat merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.

B. Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan / memisahkan diri. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.



C. Anexatie (penguasaan / pencaplokan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain (diwilayah negara lain) tanpa reaksi / perlawanan yang memadai dari penduduk setempat. Contohnya negara Israel terbentuk dengan mencaplok daerah palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.

Penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
D. Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.

E. Acessie (penarikan)
Bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
F. Cessie (penyerahan)
Terjadi saat sebuah wilayah diserahkan kepada negara lain atas suatu perjanjian tertentu. Contohnya Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.

G. Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami sebuah wilayah, mengadakan perjanjian / kesepakatan untuk saling melebur menjadi sebuah negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Contohnya terbentuknya Federasi negar Jerman pada tahun 1871, yaitu Jerman Barat-Jerman Timur.

H. Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu dan didirikan negara diwilayah itu. Contohnya Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang dimerdekakan oleh Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.

I. Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan ini terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Contohnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia kemudian dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Selanjutnya australia dimerdekakan tahun 1901.


3. Secara Teoritis
Terdapat beberapa teori tentang terbentuknya suatu negara secara teoritis, yaitu sebagai berikut.

A. Teori kontrak sosial

Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.

B. Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat terhadap kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.

C. Teori Ketuhanan
Sesuai dengan namanya, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan karena itulah, teori Ketuhanan tentang terbentuknya suatu negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Hal ini berdasarkan atas asas kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendak Nya. Menurut teori ini, Tuhanlah yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Akibatnya timbullah paham bahwa Raja atau Penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga Raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan. Contohnya Inggris Raya pada zaman kerajaan. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.

D. Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang mengemukakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.



E. Teori Organis
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.

F. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang dibutuhkan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

G. Teori kedaulatan hukum
Istilah "daulat" berasal dari bahasa arab "daulah" yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.


Proses Terbentuknya Suatu Negara

Posted by : Lintang Aprian Nur Asa 0 Comments

- Copyright © Rian's Blog Entertainment and Study - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -