Wikipedia
Hasil penelusuran
Archive for Mei 2019
WAWASAN
NUSANTARA : Pengertian, Asas, Fungsi, Implementasi
Wawasan Nusantara – Wawasan nusantara penting
dipelajari untuk setiap warga Indonesia khususnya bagi para pelajar. Pelajar
Indonesia harus diperkenalkan mengenai wawasan nusantara sejak dini agar
mengenal bagaimana dan apa itu negara Indonesia. Hal itu pastinya bertujuan agar
tertanam benih nasionalisme pada jiwa setiap warga negara Indonesia.
Berikut ini penjelasan lengkap seputar wawasan nusantara.
Mulai dari Pengertian wawasan nusantara, hakekat wawasan nusantara, latar
belakang wawasan nusantara, konsep wawasan nusantara, asas wawasan nusantara,
unsur dasar wawasan nusantara, implementasi wawasan nusantara, fungsi
wawasantara, dll.
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara berasal dari dua kata yaitu “wawasan” dan
“nusantara. Secara harfiah kata wawasan berarti pandangan, penglihatan,
tinjauan atau tanggap inderawi. Sementara itu, kata nusantara merupakan suatu
kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak
dinatara Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia serta antara Benua Asia dan
Australia.
Demikian wawasan nusantara bisa diartikan sebagai cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide
nasional yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945.
Yang merupakan hasil aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka,
bermartabat, dan berdaulat serta tetap menjiwai tata hidup dan tindakan
kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Pada hakekatnya wawasan nusantara adalah cara pendang yang
utuh serta menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional
yang tanpa menghilangkan kepentingan kelompok, individu, dan daerah.
Wawasan nusantara hakekatnya juga merupakan dasar
pengetahuan suatu bangsa untuk hidup di suatu negara agar tetap tercapai tujuan
nasional dan tetap mengedepankan nilai persatuan. Oleh sebab itu setiap warga
Indonesia harusnya mempunyai pengetahuan tentang bangsa dan negaranya sebagai
suatu subtansi kehidupan berbangsa dan bernegara.
LATAR BELAKANG WAWASAN NUSANTARA
Kemunculan konsep dan pemikiran wawasan nusantara disebabkan
banyak hal diantaranya adalah geografis, geopolitik, geostrategi, historis dan
yuridis formal. Jadi, wawasan nusantara bukan muncul begitu saja sejak setelah
Indonesia merdeka karena memang konsep dan pemikiran ini sudah dirancang
sedemikian rupa untuk memberi pengertian bagi bangsa Indonesia sebagai negara
yang merdeka dan berdaulat.
Secara geografis Indonesia merupakan negara yang besar,
dimana memiliki sekitar 17.000 pulau baik kecil maupun besar. Pulau yang begitu
banyaknya ada yang dihuni oleh penduduk dan ada pula yang tidak dihuni
penduduk. Penduduk Indonesia juga memiliki keragaman suku bangsa yang tersebar
di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Penduduk Indonesia yang begitu banyaknya akan membawa dampak
baik bagi negara Indonesia dengan pembinaan dan pengembangan yang baik dan
strategis. Keterjaminan akan pendidikan dan kesehatan menjadi kunci sukses
dalam pengembangan sumber daya manusia yang baik. Dengan demikian sumber daya
manusia yang dimiliki kemudian bisa memberi manfaat bagi perkembangan dan
kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
Selain itu juga Indonesia mempunyai kekayaan alam yang
begitu banyak dan melimpah seperti tambang, perkebunan, tanah pertanian, dan
masih banyak lagi. Itu semua tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang sangat
bermanfaat untuk kehidupan warga dan negara Indonesia.
Kekayaan alam Indonesia yang lainnya adalah flora dan fauna
yang tersebar di seluruh pulau di Indonesia. beberapa flora dan fauna tersebut
ada yang bersifat endemik, sehingga hanya ada dan hidup di suatu tempat saja di
Indonesia. Oleh sebab itu, ada flora dan fauna yang keberadaannya dilindungi
oleh pemerintah agar tidak punah karena jumlahnya yang terbatas, bahkan semakin
sedikit.
Demikian Indonesia sebenarnya bukan hanya tentang kekayaan
alam dan manusia saja namun juga kedaulatan dan keutuhan bangsa. Oleh sebab itu
bangsa Indonesia harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
Berdasarkan aspek historis wawasan nusantara masih berkaitan
dengan pengalaman sejarah Indonesia sejak masa kerajaan hingga kemerdekaan.
Mengingat dulu ada banyak kerajaan yang berdiri di wilayah Indonesia, seperti
Kerajaan Majapahit.
Dari kerajaan Majapahit ini muncul nama nusantara yang
mencakup seluruh wilayah yang Indonesia sekarang dan sekitarnya termasuk
Malaysia dan Singapura yang menjadi wilayah kekuasaan Majapahit. Kemudian nama
nusantara ini menjadi suatu konsep kewilayahaan hingga sekarang meskipun kini
cakupannya sudah berbeda lagi.
Sejak saat itu nilai-nilai persatuan mulai muncul hingga
kemudian masa kolonialisme itu membuat rasa persatuan dan kesatuan menjadi
lebih erat. Bukan hanya terjadi di kalangan tertentu saja namun juga berbagai
kelompok, suku, dan semua lapisan masyarakat Indonesia. Penguatan nilai
persatuan bertujuan untuk melawan kolonialisme bangsa Eropa yang ada di
beberapa wilayah di Indonesia.
Hingga akhirnya bangsa Indonesia bisa meraih kemerdekaan
setelah sekian lama menjadi objek kolonialisme. Hal itu kemudian patut untuk
dijadikan sebagai pembelajaran dalam memperkuat persatuan baik antar suku
bangsa Indonesia maupun kedaulatan wilayah Indonesia.
KONSEP WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara mempunyai beberapa kosep dasar untuk
sebagai suatu cara pandang warga Indonesia dalam berbangsa dan bernegara
diantaranya adalah:
1. KONSEP PERSATUAN DAN KESATUAN
Konsep ini mengandung makna bahwa adanya wawasan nusantara
bertujuan untuk memperkuat nilai persatuan dan kesatuan antar suku banga di
Indonesia. Warga Indonesia tidak perlu mempermasalahkan perbedaan daerah,
bahasa, dan suku untuk menjaga persatuan Indonesia juga demi mencapai tujuan
nasional.
2. KONSEP KEBANGSAAN
Konsep ini mengandung makna bahwa negara ini terdiri dari
berbagai komponen banga atau suku. Terbentuknya negara kesatuan Indonesia ini
juga karena adanya kehendak serta perjuangan dari berbagai komponen warga
Indonesia. Oleh sebab itu kita perlu untuk mengetahui tentang hal itu serta
berusaha untuk menjaga persatuan bangsa dengan meningkatkan nilai persatuan
melalui wawasan nusantara.
3. KONSEP BHINEKA TUNGGAL IKA
Bhineka Tunggal Ika mengandung makna bahwa Indonesia
mempunyai beragam budaya dan masyarakat dengan latar belakang yang
berbeda-beda. Semboyan tersebut bukan hanya sebuah kata yang mudah dan ringan
diucapkan namun pada dasarnya harus diwujudkan dengan baik.
4. KONSEP NEGARA KEPULAUAN
Indonesia merupakan negara kepulauan, dimana konsepnya
adalah lautan yang ditaburi oleh pulau-pulau. Lautan pada dasarnya bisa
dijadikan sebagai media persatuan. Pengetahuan tentang Indonesia sebagai negara
kepulauan dan maritim menjadi pembelajaran setiap warga Indonesia.
5. KONSEP GEOPOLITIK
Geopolitik mengandung makna mengajak seluruh komponen warga
Indonesia untuk memiliki pengetahuan dan persepsi tentang letak geografis
Indonesia yang strategis. Letaknya yang strategis membuat Indonesia mendapat
keuntungan dan beberapa ancaman dari luar. Oleh sebab itu semua komponen warga
Indonesia harusnya mempunyai rasa persatuan untuk menjaga keutuhan wilayah
Indonesia.
ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas wawasan nusantara merupakan suatu hal dasar yang harus
ditaati, dipatuhi, diperlihara, serta diciptakan agar bisa mewujudkan bentuk
ketaatan dalam komponen bangsa Indonesia berdasarkan suku maupun golongan yang
bisa menciptakan suatu kesepakatan bersama. Berikut adalah asas wawasan
nusantara:
1. KEPENTINGAN YANG SAMA
Penyelenggaraan wawasan nusantara harus didasari dengan rasa
kepentingan yang sama untuk mencapai tujuan dan cita-cita nasional.
2. KEADILAN
Untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional tidak boleh
merugikan pihak tertentu maupun mengutamakan kepentingan kelompok atau golongan
sendiri. Seperti halnya itu harus tercermin ketika kita melakukan pergaulan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. KEJUJURAN
Dalam menjalankan wawasan nusantara harus didasari sifat dan
sikap yang jujur. Artinya untuk mencapai suatu tujuan nasional semua komponen
bangsa Indonesia harus berani berpikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan
kenyataan yang ada serta sesuai dengan ketentuan yang benar adanya.
4. SOLIDARITAS
Rasa setia kawan atau solidaritas bisa menjadi kekuatan
tersendiri untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. Seperti halnya rela
berkorban dan saling memberi antar sesama menjadi contoh sikap solidaritas
dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
5. KERJASAMA
Asas ini sangat penting untuk menjalankan wawasan nusantara
sehingga bisa mewujudkan tujuan bersama dan cita-cita nasional. Sebab
kebersamaan dan gotong royong ini akan memudahkan serta meringankan suatu
pekerjaan termasuk dalam menghadapi tantangan terhadap implementasi wawasan
nusantara.
6. KESETIAAN
Asas ini sangat penting ketika kita sudah membuat
kesepakatan bersama untuk mencapai tujuan nasional yang menjadi dasar untuk
memenuhi kesepakatan tersebut dengan berbagai usaha.
UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Sebagai cara pandang bangsa Indonesia, wawasan nusantara
mempunyai beberapa unsur dasar yaitu wadah, isi, dan perlakuan.
1. WADAH
Wawasan nusantara menjadi wadah kehidupan masyarakat dalam
berbangsa dan bernegara yang meliputi semua wilayah Indonesia yang mempunyai
kekayaan alam serta penduduk yang beragam. Indonesia sebagai negara mempunyai
lembaga dan organisasi kenegaraan yang menjadi wadah warga untuk bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2. ISI
Wawasan nusantara merupakan menjadi aspirasi bagi bangsa
Indonesia serta merupakan cita-cita juga tujuan nasional suatu bangsa dan
negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mencapai cita-cita dan
tujuan tersebut bangsa Indonesia harus mampu menjaga persatuan dan kesatuan
Indonesia di tengah keragaman budaya, sosial, politik, dan ekonomi hingga
hankam.
Demikian unsur wawasan nuasantara yang itu berupa isi
aspirasi bangsa untuk mencapai tujuan nasional.
3. TINGKAH LAKU
Kedua unsur wawasan nusantara di atas kemudian digabungkan
menjadi suatu tingkah laku untuk mewujudkan cita-cita serta tujuan nasional.
Secara umum tingkah laku dalam wawasan nusantara terdiri dari dua hal yaitu laku
batiniyah dan laku lahiriyah.
Laku batiniyah merupakan cerminan jiwa, semangat, serta
mentalitas yang baik dari suatu bangsa untuk mencapai tujuan dan cita-cita.
Sementara itu, laku lahiriyah merupakan cerminan tindakan, perilaku, serta
perbuatan suatu bangsa untuk mencapai cita-cita dan tujuan tertentu. Demikian,
kedua laku tersebut harus bisa berjalan dengan baik secara bersama-sama agar
tercipta keseimbangan dalam pengamalan wawasan nusantara.
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Penerapan wawasan nusantara harus tercermin dalam pola
pikir, bersikap, hingga perbuatan. Pada dasarnya penerapan wawasan nusantara
bisa lakukan dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik di
bidang sosial, budaya, politik, maupun ekonomi.
1. BIDANG SOSIAL BUDAYA
Yaitu menciptakan laku batiniyah maupun lahiriyah dalam
menghadapi keragaman sosial masyarakat dan kebudayaan Indonesia. Sikap hormat
dan saling menghargai setiap perbedaan yang ada merupakan implementasi wawasan
nusantara. Sebab keragaman dan perbedaan di Indonesia tidak bisa dipungkiri
oleh masyarakat.
2. BIDANG POLITIK
Yaitu menciptakan iklim perpolitikan Indonesia yang dingin
dan bermartabat sebagaimana yang telah tertera dalam Undang-Undang tentang
pemilu dan penyelenggaraan kenegaraan lainnya. Selain itu juga harus mampu
menciptakan pemerintahan yang kuat, bersih, dan dapat dipercaya serta tetap
mengedepankan kepentingan bangsa dan negera.
3. BIDANG EKONOMI
Yaitu senantiasa warga Indonesia berusaha memanfaatkan
kekayaan alam yang dimiliki dengan sebaik mungkin serta tetap menjaga
kelestarian lingkungan hidup. Kekayaan alam serta letak geografis Indonesia
yang strategis bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kebutuhan perekonomian
negara maupun masyarakat.
4. BIDANG KEAMANAN DAN KETAHANAN NASIONAL
Yaitu senantiasa menumbuhkan rasa cinta tanah air serta
membentuk sikap rela membela tanah air. Hal ini khususnya harus ditanamkan bagi
warga Indonesia yang berada di perbatasan mengingat keamanan di sana tidak
cukup terjamin.
FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara mempunyai beberapa fungsi dalam
menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Diantaranya
adalah fungsi pedoman, motivasi, rambu-rambu dalam mengambil kebijakan,
keputusan, tindakan hingga perbuatan.
Wawasan nusantara merupakan pedoman bagi bangsa Indonesia
dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab dengan mengetahui
banyak tentang kebangsaan dan kenegaraan Indonesia ini bisa membuat warga
Indonesia mengerti tentang keragaman bangsa, kekayaan, dan sejarah panjang
Indonesia yang bisa menjadi pembelajaran di kemudian hari.
Wawasan nusantara mempunyai fungsi sebagai motivasi atau
dorongan bagi bangsa Indonesia untuk tetap mempunyai rasa nasionalisme yang
tinggi mengingat perjuangan para pahlawan dan pendiri bangsa dulu yang berjuang
demi kemerdekaan serta kesatuan bangsa Indonesia.
Selain itu juga sebagai motivasi bagi generasi bangsa untuk
terus berkaryadan berinovasi dengan memanfaatkan peluang dan sumber daya alam
yang begitu melimpah dengan sebaik mungkin. Hal itu pastinya juga harus
didasari dengan batasan tertentu serta tetap mengutamakan kebutuhan dan
kepentingan bangsa dan negara.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai rambu-rambu dalam
mengambil kebijakan, keputusan, serta tindakan karena memang sejarah panjang
menuju Indonesia yang merdeka dan bersatu terdapat banyak sekali hal dan
kejadian yang bisa menjadi pembelajaran bangsa Indonesia.
Demikian pula dengan kondisi geografis yang strategis ini
bisa menjadi acuan dalam merencanakan suatu strategi politik dan geostrategi.
Mengingat kondisi geografis yang strategis tidak serta merta membawa keuntungan
salalu bagi negara Indonesia karena juga ada beberapa hal yang bisa menjadi
ancaman bagi kedaulatan wilayah Indonesia khususnya dari luar.
BENTUK PENERAPAN WAWASAN NUSANTARA DI INDONESIA
Wawasan nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia
dengan melihat dari berbagai aspek seperti sosial, ekonomi, poltik, budaya,
hingga pertahanan dan keamanan merupakan dasar bagi bangsa Indonesia untuk
menyelesaikan beberapa masalah yang terjadi di Indonesia. Selain itu juga untuk
mengantisipasi ancaman yang muncul dari dalam maupun luar dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Setelah Indonesia merdeka sebagai bangsa dan negera wawasan
nusantara ini sudah diterapkan dalam berbagai bentuk. Bentuk yang paling nyata
dan penting adalah di bidang politik kewilayahan.
Pada forum Internasional kawasan laut Indonesia memperoleh
pengakuan mengenai intergasi teriterial yang sering disebut dengan Laut
Nusantara. Sebelumnya kawasan laut nusantara tersebut sering dianggap sebagai
kawasan laut bebas yang bisa dilalui serta diambil kekayaannya oleh negara lain
dengan begitu saja.
Selain itu juga adanya konsep landasan kontinental Indonesia
dan Zona Ekslusif Indonesia (ZEE) yang membawa banyak keuntungan bagi Indonesia
khususnya di bidang ekonomi.
Dengan demikian, Indonesia bisa memanfaatkan kekayaan alam
yang lautan Indonesia dengan baik dan maksimal. Adanya landasan kontinental
juga menjadikan luas wilayah Indonesia menjadi bertambah.
Pertambahan luas wilayah Indonesia tersebut nyatanya juga
diterima dengan baik oleh negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia,
Thailand, Filipina, India, Australia, hingga Papua Nugini.
Hal itu juga bisa membuka hubungan antar negara dan saling
memberi akomodasi untuk kepentingan negara tetangga seperti di bidang perikanan
maupun lalu lintas dari laut.
Jauh sebelum itu ada Deklarasi Juanda taun 1957 yang
menerapkan asas kelautan yang memandang kepulauan Indonesia sebagai satu
kesatuan yaang utuh. Hal itu kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor
4/PRP/1960.
Beberapa isi Undang-Undang tersebut mengatakan bahwa
perairan Indonesia adalah lautan wilayah beserta pedalaman atau perairan
nusantara. Laut wilayah nusantara adalah jalur melebar sebanyak 12 mil laut
dari pulau-pulau yang terluar yang dihubungkan garis lurus antara satu dengan
yang lainnya.
Selain itu jika ada selat yang lebarnya kurang dari 24 mil
laut dan Republik Indonesia bukan merupakan satu-satunya negara tepi (ada
negara tetangga), maka garis batas laut wilayah ditarik pada tengah selat.
Perairan nusantara adalah semua perairan yang terletak pada
sisi dalam garis dasar. Ada juga hak lintas laut damai kapal perang asing yang
diakui dan dijamin sepanjang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan negara
dan bangsa.
Demikian beberapa bentuk implementasi wawasan nusantara
tersebut membuat Indonesia menjadi suatu negara yang benar-benar berdaulat.
Selain itu penerapan wawasan nusantara telah mempunyai landasan hukum yang
tepat.
Wawasan Nusantara
Batas Wilayah Negara Indonesia
Meliputi Darat, Laut, dan Udara
Batas Wilayah Indonesia – Jika diperhatikan dari keadaan yang ada, maka setiap negara yang ada di dunia ini pasti mempunyai batas wilayah. Batas wilayah ini berguna sebagai tanda wilayah kekuasaan dan kepemerintahan, sehingga tidak akan jelas mana yang termasuk wilayah negaranya dan mana yang bukan termasuk negaranya.
Setiap negara dan daerah yang ada di dunia ini memiliki banyak ragam tanda, baik itu berupa gapura, tugu, sungai, laut, pagar dan lain sebagainya. Contohnya adalah Negara Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara maritim (yang dibatasi oleh laut) yang mana sepertiga wilayah negara ini berupa lautan.
Indonesia sendiri mempunyai garis pantai seluas 81.900 km. Sebagaimana yang dikatakan di atas bahwa Indonesia mempunyai batas maritim. Namun, bukan berarti bahwa Indonesia tidak mempunyai batas darat. Indonesia juga mempunyai batas darat sebab masih tersisa seluas 2/3 luas Indonesia yang bukan daerah maritim.
Batas Wilayah Indonesia
umihirzan.blogspot.com
Jika ditinjau lebih lanjut, batas laut Indonesia memiliki
hubungan dengan tiga negara. Secara Letak Geografis dan
Letak Astronomis, Indonesia terletak diantara 2 benua dan dua samudra.
lebih tepatnya dihapit diantara Benua Asia dan Benua Australia dan terletak
diantara Samudera Hindia dan
Samudera Pasifik.
Samudera Pasifik.
Ada beberapa batas wilayah Indonesia dengan negara tetangga yang mencakup batas darat dan laut. Berikut ini akan saya jelaskan batas – batas wilayah Indonesia dari berbagai arah mata angin.
Batas Wilayah Daratan
nrmnews.com
Wilayah daratan adalah merupakan daerah di permukaan bumi
pada batas-batas tertentu pada tanah permukaan bumi. Untuk menentukan batas
wilayah pada daratan, biasanya dilakukan dengan negara yang berbatasan langsung
di darat. Batas-batas tersebut dapat dibuat dengan sengaja atau dapat pula
ditandai dengan benda-benda alam seperti gunung, hutan, dan sungai.
Negara Indonesia memiliki wilayah daratan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia (Serawak dan Sabah), Papua Nugini, dan Timor Leste. Selain itu penentuan secara pasti tentang batas wilayah antara dua negara tidak akan menjadi masalah jika sudah ada kepastian dan persetujuan.
Batas Wilayah Indonesia Bagian Utara
Pada Pulau Kalimantan Indonesia berbatasan langsung dengan
Malaysia (Malaysia bagian timur). Berarti Malaysia ini berbatasan dengan
wilayah daratan Negara Indonesia.
Batas Wilayah Indonesia Bagian Timur
Pada bagian timur Indonesia Pulau Papua berbatasan langsung
dengan daratan Negara Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Supaya
Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negara mereka, kedua negara
ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas wilayah darat maupun laut.
Batas Wilayah Indonesia Bagian Selatan
Kemudian pada bagian selatan Indonesia berbatasan langsung
dengan wilayah darat Negara Timor Leste. Negara tersebut adalah bekas wilayah
Negara Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun
1999. Dahulu wilayah ini dikenal dengan wilayah Provinsi Timor Timur.
Batas Wilayah Indonesia Bagian Barat
Terakhir di bagian sebelah barat wilayah Indonesia
berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India. Daratan
Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, namun keduanya memiliki batas
wilayah pulau. Dimana pada pulau tersebut terdapat titik tertentu di sekitar
Samudera Hindia dan laut Andaman. Pulsu yang dimaksud adalah Pulau Ronde di
Aceh dan Pulau Nicobar di India.
Wilayah Perairan
ilmugeografi.com
Lautan atau bisa disebut perairan teritorial merupakan
bagian wilayah dari suatu negara. Dalam menentukan perbatasan laut biasanya menggunakan
metode penarikan garis bagian pantai yang paling rendah, ketika surut sampai
beberapa mil ke depan.
Pada batas laut ini terdapat beberapa zona, antara lain :
Batas Laut Teritorial
Batas teritorial adalah batas laut yang ditarik dari sebuah
garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) kearah laut lepas. Yang dimaksud
garis dasar disini adalah garis yang ditarik pada pantai saat air laut surut.
Di dalam batas laut teritorial ini Negara Indonesia mempunyai hak kedaulatan
sepenuhnya. Negara lain yang ingin dapat berlayar pada wilayah ini harus atas
izin pemerintah Indonesia. Luas laut teritorial yang dimiliki Negara Indonesia
adalah 282.583 km2.
Batas Landasan Kontinen (Benua)
Batas landasan kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat
dari segi geologi maupun geomorfologinya, merupakan kelanjutan dari kontinen
atau Benua. Landas kontinen atau landasan benua mempunyai kedalaman kurang dari
200 meter.
Oleh sebab itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200
meter, merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut
tersebut. Batas landas kontinen ini diukur dari garis dasar pantai ke arah luar
dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Indonesia mempunyai luas landas
kontinen 2.749.001 km2.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
diktatguru.com
Setelah melihat dari bentuk pembagian batas lautan di atas
beginilah penjelasannya :
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) merupakan wilayah laut sejauh
200 mil dari pulau terluar ketika air laut surut. Negara Indonesia memiliki
luas Zona Ekonomi Eksklusif sebesar 2.936.345 km2.
Zona Ekonomi Eksklusif ini diumumkan oleh pemerintah
Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Tentang kegiatan-kegiatan di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia diatur pada, Undang-Undang No. 5 tahun 1983 Pasal 5 tentang
Zona Ekonomi Eksklusif.
Dalam ZEE tersebut Indonesia mempunyai hak untuk :
- Melakukan
kegiatan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan serta konservasi sumber daya
alam.
- Mempunyai
hak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut Indonesia.
- Memberi
izin kepada pelayaran internasional melalui wilayah tersebut serta
memasang berbagai sarana perhubungan laut.
Wilayah Udara
Wilayah udara disini meliputi daerah yang berada di atas wilayah negara, atau di atas wilayah darat serta wilayah laut teritorial pada suatu negara. Dalam forum internasional belum terjadi kesepakatan tentang kedaulatan suatu negara atas wilayah udara.
Pada pernyataan Pasal 1 Konvensi Paris 1919 yang sekarang sudah berganti Konvensi Chicago 1944, bahwa setiap negara memiliki kedaulatan eksklusif dan utuh di wilayah udaranya.
Beberapa teori tentang batas wilayah udara yakni sebagai berikut :
- Teori
Negara Berdaulat di Udara.
Teori Pengawasan : Kedaulatan suatu negara ditentukan oleh kemampuan negara dalam mengawasi wilayah udaranya (Cooper 1951). -
Teori Udara : Dalam wilayah udara meliputi suatu ketinggian dari kemampuan
udara untuk mengangkat atau mengapungkan balon pesawat udara.
- Teori Keamanan : Negara memiliki kedaulatan terhadap udaranya, termasuk juga untuk menjaga keamanan wilayah udaranya. Fauchili mengemukakan teori tersebut tahun 1901 serta menentukan ketinggian wilayah udara yaitu 1.500 meter. Namun, di tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 meter.
- Teori
Udara Bebas.
-
Kebebasan Udara Terbatas : Teori ini untuk memelihara keamanan dan keselamatan,
setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu. Suatu negara hanya
memiliki hak sebatas wilayah udara di atas wilayah teritorialnya.
-
Kebebasan Udara Tanpa Batas : Tidak ada negara yang memiliki hak dan
kedaulatan pada ruang udara. Sehingga ruang udara tersebut bebas dan boleh
digunakan oleh siapapun.
Kesimpulan
Dari penjelasan Kami di atas dapat disimpulkan bahwa sebagai
negara maritim, Indonesia lebih banyak mempunyai batas laut dibandingkan batas
daratannya. Hal tersebut telah terbukti dengan adanya 10 negara yang terhubung
dengan Negara Indonesia melalui laut, dan hanya 3 negara yang terhubung melalui
darat.
Batas Wilayah Negara RI
A.
Perbandingan Demokrasi Republik dan Demokrasi Monarki
Demokrasi adalah
sebuah paham pemerintahan yang telah berkembang sejak beberapa abad lalu oleh
bangsa yunani. Secara umum demokrasi ialah sebuah pemerintahan rakyat yaitu
dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dan secara lengkap
demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki
hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup
mereka. Demokrasimengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara
langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan
hukum. Di dalam sistem pemerintahan demokrasi di bagi menjadi dua yaitu
demokrasi republik dan demokrasi monarki. Berikut penjelasan keduanya.
1. Demokrasi
Republik
Demokrasi republik terjadi di lingkup negara dengan bentuk
pemerintahan Republik sepertihalnya Indonesia.
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan
akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip
keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang
presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau
"urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh
rakyat.
Sistem
pemerintahan republik dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1. Republik
Absolut
Dalam republik
absolut, pemerintahan bersifat diktator. Hukum dimanipulasi hingga mendukung
kekuasaannya. Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan
Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut
dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja
diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan
bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau
pemilu yang curang.
2. Republik
Konstitusional
Dalam
pemerintahan republik konstitusional kekuasaan kepala negara dan kepala
pemerintahan tidak diwariskan. Kedudukan politik dapat diperebutkan melalui
cara-cara yang sah, seperti yang ditetapkan dalam undang-undang. Dalam
undang-undang diatur mengenai bagaiman kekuasaan dijalankan, hak, dan kewajiban
warga negara, serta aturan-aturan lain dalam kehidupan kenegaraan. Dlam
pemerintahan ini, presiden menjadi kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden. Contoh Amerika Serikat, dan Republik Indonesia.
3. Republik
Parlementer
Dalam
pemerintahan ini, presiden sebagai kepala negara yang tidak aktifmemimpin
penyelenggaraan pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri
yang memimpin kabinet. Para menteri bertanggung jawab pada parlemen. Presiden
tidak dapat diganggu gugat. Presiden memiliki hak prerogatif, yakni hak yang
bersifat
kehormatan
sehingga hanya sebagai lambang. Contoh Jerman, Italia, dan India.
2. Demokrasi Monarki
Demokrasi Monarki merupakan sebuah demokrasi yang
dijalankan oleh suatu negara dengan bentuk pemerintahan kerajaan atau monarki.
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu,
dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan
sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja, ratu, atau sultan.
Monarki atau sistem
pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun
ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam
abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja
yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang
demi kepentingan umum.
Sistem
pemerintahan monarki dibedakan menjadi 3 macam, yaitu :
1. Monarki
Absolut
Bentuk
pemerintahan monarki absolut dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau
kaisar. Pada sistem monarki absolut ini terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif,
dan yudikatif. Contoh : Prancis dimana kekuasaan Louis XIV.
2. Monarki
Konstitusional
Dalam
pemerintahan konstitusional partisipasi rakyat dibatasi.
3. Monarki
Parlementer
Dalam
pemerintahan parlementer kekuasaan tertinggi ditangan perlemen. Jatuh tegaknya
pemerintah bergantung pad kepercayaan parlemen kepada para menteri. Raja tidak
memegang pemerintahan dengan nyata, tetapi par menteri yang bertanggung
jawab atas nama dewan maupun sendiri-sendiri, sesuai tugas masing-masing.
Source : http://zonazeruu.blogspot.com/2016/06/perbandingan-demokrasi-republik-dan.html
Source : http://zonazeruu.blogspot.com/2016/06/perbandingan-demokrasi-republik-dan.html
Bentuk Demokrasi Republik & Demokrasi Monarki
Proses Terbentuknya Suatu Negara
Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan beberapa
proses, konsep, teori, dan syarat. Pada kesempatan kali ini akan kita bahas
secara mendetail mengenai 3 proses terbentuknya suatu negara. Yang akan kita
awali dengan pembahasan apa itu negara ?
Pengertian Negara
Secara terminology, negara dapat diartikan dengan organisasi
tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari
kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan
Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari
kata bahasa latin status atau statum, yang bermakna keadaan yang tegak dan
tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Namun secara umum negara dapat diartikan sebagai sekumpulan
orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara
yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga dapat diartikan sebagai
suatu wilayah yang mempunyai suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi seluruh
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat berdirinya Negara
Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara
yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 syarat, yaitu:
- Memiliki
Rakyat (De Jure)
- Memiliki
Wilayah (De Jure)
- Memiliki
Pemerintah (De Jure)
- Pengakuan dari Negara Lain (De Facto)
3 Proses Terbentuknya Suatu Negara
Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam 3
proses yaitu proses secara primer, secara sekunder dan secara teoritis. Berikut
penjelasannya:
1. Secara Primer
Terjadinya negara secara primer, yaitu asal mula terjadinya
negara diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing masing
yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih kompleks. Secara Primer terjadi
sebuah negara melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara
yang telah ada sebelumnya. adapun tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai
berikut:
A. Persekutuan Masyarakat / Suku (genoot schaft)
Persekutuan Masyarakat merupakan kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (suku). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antar suku.
Persekutuan Masyarakat merupakan kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (suku). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antar suku.
B. Kerajaan (Rijk/Reich)
Kerajaan adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang
semula berkuasa di masyarakat yang dipimpin kemudian mengadakan ekspansi dengan
melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. pada tahap ini muncul
kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
C. Negara (State)
Negara / State adalah tahap yang dimulai dari negara yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Ciri-ciri tahap ini adalah seluruh rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja dan Hanya ada satu identitas kebangsaan. tahap ini juga disebut dengan tahap nasional dalam terjadinya sebuah negara. Dalam tahap ini muncul kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Negara / State adalah tahap yang dimulai dari negara yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Ciri-ciri tahap ini adalah seluruh rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja dan Hanya ada satu identitas kebangsaan. tahap ini juga disebut dengan tahap nasional dalam terjadinya sebuah negara. Dalam tahap ini muncul kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
D. Negara Demokrasi
Negara demokrasi adalah tahap dimana timbulnya keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kekuasaan / kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. ciri dari tahap ini adalah Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa.
Negara demokrasi adalah tahap dimana timbulnya keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kekuasaan / kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. ciri dari tahap ini adalah Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa.
2. Secara Sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada
pendekatan fakta atau kenyataan. Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan
dengan Negara yang telah ada sebelumnya. Terdapat beberapa macam dari asal mula
terjadinya Negara secara sekunder, yaitu sebagai berikut:
A. Proklamasi
Terjadi saat penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perlawanan (perjuangan) sehingga dapat merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.
Terjadi saat penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perlawanan (perjuangan) sehingga dapat merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Belanda dan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945.
B. Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan / memisahkan diri. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan / memisahkan diri. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
C. Anexatie (penguasaan / pencaplokan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain (diwilayah negara lain) tanpa reaksi / perlawanan yang memadai dari penduduk setempat. Contohnya negara Israel terbentuk dengan mencaplok daerah palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir.
Penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
D. Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya negara Columbia yang pecah dan lenyap kemudian diwilayah tersebut muncul negara baru, yaitu Venezuela dan Columbia baru.
E. Acessie (penarikan)
Bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
Bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
F. Cessie (penyerahan)
Terjadi saat sebuah wilayah diserahkan kepada negara lain atas suatu perjanjian tertentu. Contohnya Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
Terjadi saat sebuah wilayah diserahkan kepada negara lain atas suatu perjanjian tertentu. Contohnya Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman), karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I.
G. Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami sebuah wilayah, mengadakan perjanjian / kesepakatan untuk saling melebur menjadi sebuah negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Contohnya terbentuknya Federasi negar Jerman pada tahun 1871, yaitu Jerman Barat-Jerman Timur.
H. Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu dan didirikan negara diwilayah itu. Contohnya Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang dimerdekakan oleh Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
I. Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan ini terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, namun tidak berpemerintahan. Contohnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia kemudian dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Selanjutnya australia dimerdekakan tahun 1901.
3. Secara Teoritis
Terdapat beberapa teori tentang terbentuknya suatu negara secara
teoritis, yaitu sebagai berikut.
A. Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
A. Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat melalui pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
B. Teori kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat terhadap kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat terhadap kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan Negara. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
C. Teori Ketuhanan
Sesuai dengan namanya, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan karena itulah, teori Ketuhanan tentang terbentuknya suatu negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Hal ini berdasarkan atas asas kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendak Nya. Menurut teori ini, Tuhanlah yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Akibatnya timbullah paham bahwa Raja atau Penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga Raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan. Contohnya Inggris Raya pada zaman kerajaan. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
D. Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang mengemukakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
E. Teori Organis
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
F. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang dibutuhkan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
G. Teori kedaulatan hukum
Istilah "daulat" berasal dari bahasa arab "daulah" yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
Sesuai dengan namanya, teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Dan karena itulah, teori Ketuhanan tentang terbentuknya suatu negara didasari anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan. Hal ini berdasarkan atas asas kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendak Nya. Menurut teori ini, Tuhanlah yang menciptakan negara sehingga negara dianggap penjelmaan kekuasaan Tuhan. Akibatnya timbullah paham bahwa Raja atau Penguasa adalah pilihan Tuhan untuk memerintah sehingga Raja memiliki kekuasaan mutlak pada suatu negara atau kerajaan. Contohnya Inggris Raya pada zaman kerajaan. Penganut teori ini adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
D. Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic theory) merupakan teori yang mengemukakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
E. Teori Organis
Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
F. Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang dibutuhkan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.
G. Teori kedaulatan hukum
Istilah "daulat" berasal dari bahasa arab "daulah" yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.